Juklak Perpres tentang BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan 8 PMK

Bisnis.com,07 Okt 2019, 17:42 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Petugas kesehatan melayani pasien pada fasilitas hemodialisis di RSI Orpeha, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Jasa layanan kesehatan untuk pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) di RSI Orpeha kembali diaktifkan terhitung 1 Mei 2019 setelah sebelumnya sempat diputus BPJS Kesehatan karena alasan akreditasi rumah sakit habis masa berlakunya./ANTARA FOTO-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal membuat tujuh hingga delapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pemerintah hendak merevisi Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam rangka menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memperbaiki tata kelola pelaksanaan JKN.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan PMK pertama yang akan dibuat adalah mengenai penyesuaian Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Melalui PMK tersebut akan dibuat suatu SOP terkait kenaikan PBI dan tata cara pembayaran PBI tarif baru yakni sebesar Rp42.000.

Dalam PMK tersebut nantinya juga dimungkinkan bagi pemerintah untuk membayarkan iuran PBI dalam satu waktu untuk setahun penuh.

Kedua, akan diatur pula mengenai PBI daerah sehingga untuk tahun 2019 ini pemerintah akan menanggung kenaikan iuran PBI agar APBD tidak terbebani oleh kenaikan tersebut.

Ketiga, dasar pemotongan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ASN dan Polri juga dirumuskan ulang di mana ke depan tidak lagi berdasarkan pada gaji pokok, tetapi melalui THP.

"Dasar-dasar pemotongannya berbeda, lalu komposisinya dulu tiga banding dua sekarang empat banding satu," ujar Mardiasmo, Senin (7/10/2019).

Dasar hukum ini diperlukan agar Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki dasar hukum sebelum memotong THP dalam angka membayarkan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini