Anggaran Pilkada Surabaya Disetujui Rp84,63 Miliar

Bisnis.com,07 Okt 2019, 20:05 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 antara Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan di kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Pemkot Surabaya, Senin(7/10/2019).

"Pada saat ini ibu wali kota belum bisa hadir tapi sudah tanda tangan NPHD, kini tinggal tanda tangan KPU dan Bawaslu," kata Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya, Eddy Cristijanto di acara pendantanganan NPDH.

Penandatanganan NPHD Pilkada Surabaya tersebut dihadiri para komisioner KPU Surabaya, Bawaslu Surabaya dan pejabat Baksebangpol Linmas Surabaya.

Menurut dia, berdasarkan pembahasan bersama anggaran Pilkada Surabaya 2020 disepakati dengan nilai total Rp84.637.990.000. Anggaran tersebut dicairkan dalam beberapa tahap untuk tiga bulan selama 2019 sebesar Rp1.000.396.000.

Sedangkan pada 2020 untuk tahap pertama 40 persen sebesar Rp33.455.037.600, tahap kedua 50 persen sebesar Rp41.818.797.000 dan tahap ketiga 10 persen sebesar Rp8.363.759.400.

"Untuk anggaran pengawasan Bawaslu Surabaya disepakati Rp27,9 milair," ujarnya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan dengan ditandatangani NPHD tersebut maka tahapan Pilkada Surabaya bisa dilaksanakan.

"Memang sebagaimana sering disampaikan KPU RI setiap tahapan itu harus disiapkan tiga hal yakni anggaran, SDM dan logistik," katanya.

Ia menjelaskan pada awalnya pengajuan dari KPU Surabaya sebesar Rp118 miliar dengan pertimbangan adanya pengajuan dengan berpedoman adanya potensi kenaikan honor ad hoc. Namun, lanjut dia, berdasarkan kajian bersama, potensi tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum pengajuan penganggaran.

"Sehingga disepakati honor ad hoc sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 dan Pileg 2019," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini