Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Kata Gubernur

Bisnis.com,07 Okt 2019, 14:14 WIB
Penulis: Newswire
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku prihatin atas Operasi Tangkap Tangkap (OTT) Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru mendengar OTT Bupati Lampung Utara oleh KPK. Karena saya baru kembali dari Jakarta," kata Arinal, usai menghadiri Dies Natalis kelima atau Lustrum Perdana Institut Teknologi Sumatera, di Kampus Itera, Lampung Selatan, Senin (7/10/2019).

Ia menyebutkan, dirinya tak suka mendengar ada kasus korupsi di Provinsi Lampung. Karena itu dirinya meminta kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Lampung untuk menjauhi korupsi menyusul tertangkapnya dalam OTT KPK, Bupati Lampung Utara Agung Mangku Negara.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajarannya di Lingkungan Pemprov Lampung untuk tak korupsi. Selain itu, ia juga meminta kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi.

"Korupsi adalah perbuatan dosa, selain itu jika sudah tertangkap aparat hukum membuat karir atau prestasi hancur, anak istri dan keluarga malu, hingga jauhilah," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Agung bersama enam orang lainnya. Enam orang lainnya terdiri dari dua kepala dinas, satu orang perantara, pejabat pemkab setingkat kepala seksi, dan swasta.

Tujuh orang yang ditangkap tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum, perkara, dan orang-orang yang ditangkap tersebut. "Info lebih lanjut akan kami sampaikan melalui konferensi pers malam ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini