Ini Profil 8 Perusahaan China yang Terkena Blacklist dari AS

Bisnis.com,08 Okt 2019, 12:32 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping menghadiri pertemuan bilateral kedua negara di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang, Sabtu (29/6/2019)./Reuters-Kevin Lamarque

Bisnis.com, JAKARTA -- Departemen Perdagangan AS memberikan sanksi terhadap 28 biro keamanan publik dan perusahaan komersial China, dengan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam perdagangan AS atas perlakuan Beijing terhadap Muslim Uighur dan etnis minoritas Muslim lainnya.

Mereka yang masuk ke dalam "Daftar Entitas" Biro Keamanan Publik Pemerintah Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, 19 agen pemerintah bawahan dan delapan perusahaan komersial.

Berikut sekilas profil 8 perusahaan asal China yang masuk dalam blacklist pemerintah AS: 

1. SenseTime Group Ltd (2014)
Salah satu startup AI dengan valuasi tertinggi di dunia (US$7,5 miliar per 5 September 2019).
CEO: Xu Li
Alibaba Group mengucurkan dana investasi US$600 juta pada 2018

2. Megvii Technology Ltd (2012)
Startup AI
Co-Founder & CEO: Qi Yin
Investor: Alibaba Group

3. Hangzhou Hikvision Digital Technology Co Ltd (2001)
Pendiri: Gong Hongjia
Produsen kamera pengawas terbesar dunia. Mengendalikan sepertiga pasar global.
41,5% sahamnya dikendalikan oleh Pemerintah China

4. Zhejiang Dahua Technology (2001)
Pendiri: Liquan Fu
Produsen kamera pengawas
Sebagian sahamnya milik pemerintah yang dikendalikan melalui Central Huijin Investment

5. iFLYTEK Co (1999)
Perusahaan teknologi informasi, memproduksi perangkat lunak pengenal suara.
CEO: Liu Qingfeng

6. Xiamen Meiya Pico Information Co (1999)
Meiya mengklaim 40% pangsa pasar forensik digital di daratan China.

7. Yixin Science and Technology Co (2009)
Produsen produk dan pengendali lampu LED

8. Yitu Technologies (2012)
Valuasi: US$2 miliar
Startup forensik - pengenal wajah berbasis di Shanghai. Memiliki basis data hingga 2 miliar identitas.
Co-Founder: Leo Zhu dan Lin Chenxi

Sumber: Reuters, Wall Street Journal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini