Sekitar 1 Juta Kendaraan di Riau Tidak Bayar Pajak

Bisnis.com,08 Okt 2019, 17:05 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor./samsaterkini.blogspot.com

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau menyatakan sekitar 1 juta kendaraan bermotor di daerah itu tidak membayar pajak tepat waktu sehingga menunggak.

Jumlah ini sama dengan sekitar 40 persen lebih  kendaraan terdaftar di wilayah tersebut. Karena itu pemda menyiapkan program pemutihan denda pajak. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan dari total angka penunggak pajak kendaraan itu sekitar 80 persen atau paling banyak dari kendaraan roda dua.

"Dari data kami roda dua yang banyak tidak membayar pajak karena jumlah kendaraan ini juga lebih besar dibandingkan roda empat," ujarnya di Pekanbaru pada Selasa (8/10/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa penyebab banyaknya pemilik kendaraan roda dua tidak membayar kewajiban pajak di antaranya harga pembelian motor yang rendah yakni seseorang tinggal membayar uang muka mulai Rp500.000, sudah bisa membawa pulang sepeda motor.

Akibatnya terlalu mudah, banyak pemilik kendaraan ternyata tidak mampu membayar angsuran pinjaman kredit, sehingga setelah itu motor ditarik oleh lembaga pembiayaan karena menunggak angsuran. "Kalau sudah ditarik leasing itu tentu saja pajaknya tidak lagi dibayar."

Penyebab lain yang juga sering terjadi adalah sepeda motor hilang karena dicuri dan kasus itu cukup banyak terjadi di Riau.

Selain itu, kendaraan dipakai sebagai alat transportasi di perkebunan sehingga tidak lagi dipakai untuk aktivitas di kota. Terakhir, tentu ada masyarakat yang sebagian masyarakat yang terlambat membayar pajak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk dapat membayar pajaknya selama program pemutihan denda pajak dan BBNKB [Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor] pada 15 Oktober sampai 14 Desember 2019," ujarnya.

Adapun saat ini data Bapenda Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 2,3 juta kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini