Tarif Penyeberangan Antarprovinsi Akan Naik Rerata 28 Persen, Ini Lintasannya!

Bisnis.com,08 Okt 2019, 17:10 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Dermaga Eksekutif Sosoro Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (2/6/2019). Terhitung sejak H-7 hingga H-4 pukul 08.00 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni Lampung sebanyak 400.309 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan rencana kenaikan tarif angkutan sungai, danau dan penyeberangan rata-rata 28 persen di 20 lintasan komersial antarprovinsi seluruh Indonesia.

Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan menuturkan kenaikan tersebut jika dirata-ratakan mencapai 28 persen dengan rentang kenaikan antara 10 persen--30 persen.

"Ada beberapa lintasan itu dari 10 persen, 20 persen, 30 persen jadi rata-rata 28 persen. Adapun [penyeberangan Merak--Bakauheni] kenaikannya 10 persen sampai 20 persen," katanya dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan, Selasa (8/10/2019).

Rencananya, kenaikan tersebut akan diterapkan pada 20 lintas penyeberangan komersial antarprovinsi di seluruh Indonesia. 

Kenaikan untuk golongan penumpang dan kendaraan dengan rata-rata 28 persen tersebut akan dilakukan bertahap. Kenaikan tahap pertama mencapai 11 persen, kenaikan tahap kedua 9 persen dan tahap ketiga sebesar 8 persen.

Adapun, keduapuluh lintasan tersebut yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api, Lembar-Padangbai, Siwa-Lasusua, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, dan Bitung-Ternate.

Selain itu, lintasan Bajo'e-Kolaka, Bira-Sikeli, Pagimana-Gorontalo, Bitung-Tobelo, Karimun-Mengkapan, Batam-Kuala Tungkal, Surabyaa-Lembar, Batam-Mengkapan, Sape-Waingapu, Mengkapan-Tangjungpinang.

Formulasi perhitungan tarif pun dihitung berdasarkan tarif dasar untuk tarif penumpang, kendaraan penumpang beserta kendaraan barang.

Tarif dasar sendiri dihitung berdasarkan satuan unit produksi (SUP) per mil dengan faktor muat sebesar 60 persen, sementara tarif penumpang diatur belum termasuk iuran wajib.

RPM tersebut memuat pula aturan pembelian tiket agar melalui pembayaran tiket elektronik dan secara langsung di pelabuhan penyeberangan.

Dia menjelaskan RPM  itu sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dalam waktu dekat akan segera diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini