Demokrat : Amendemen Belum Perlu, MPR Diminta Bantu Urus Papua dan Perppu KPK

Bisnis.com,09 Okt 2019, 15:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Ketua DPR M Aziz Syamsuddin (kiri) berbincang dengan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan) sebelum rapat pimpinan fraksi - fraksi DPR di ruang Komisi VII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Rapat tersebut membahas pemanfaatan ruang kerja dan rumah dinas bagi anggota DPR periode 2019-2024/ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019—2024 akan menindaklanjuti rekomendasi untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu isinya menghidupkan kembali garis besar haluan negara.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Benny Kabur Harman mengatakan bahwa sebenarnya Indonesia sudah punya garis besar haluan negara (GBHN). Namanya rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek. Di situ, undang-undang (UU) sudah ada dan sangat lengkap.

“Kalau UU ini dipandang belum lengkap, out of date, dan tidak responsif lagi dengan kondisi sekarang, kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya,” katanya melalui pesan instan, Rabu (9/10/2019).

Benny menjelaskan bahwa apabila legislatif mau mengganti nama rencana pembangunan, tinggal mengubah nama UU, contohnya menjadi UU tentang GBHN.

Oleh karena itu, Demokrat menganggap tidak perlu memperbarui UUD 1945 apabila hanya ingin menghidupkan GBHN. Tidak ada alasan mendasar untuk melakukan itu.

Baginya, masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasi yang lemah, manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian. Pemerintah selalu lemah dalam melaksanakan konstitusi. Inilah yang membuat masalah kenegaraan selalu muncul.

“Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespon tuntutan publik terkait Perppu KPK agar negeri aman dan tentram,” jelas Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini