Menghalangi Laju Mobil Damkar Surabaya Bakal Dipolisikan

Bisnis.com,09 Okt 2019, 19:35 WIB
Penulis: Peni Widarti
Model berpose di depan mobil pemadam kebakaran./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya berencana memasang kamera CCTV pada kendaraan pemadam kebakaran (damkar) dan menindak penguna jalan yang menghalangi laju mobil pemadam kebakaran saat darurat.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan melalui CCTV yang dipasang pada setiap mobil ambulans maupun mobil damkar nantinya akan mendeteksi plat nomor kendaraan yang sedang menghalangi jalannya mobil.

“Warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut, akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas,” katanya dalam rilis, Rabu (9/10/2019).

Dia menjelaskan mobil ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Sebab, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

“Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi ambulans atau mobil Damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan,” katanya.

Berdasarkan Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulan, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Namun begitu, kata Risma, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat masih banyak yang menghalangi laju ambulans dan mobil damkar, sehingga pemerintah perlu menegakkan aturan tersebut demi menyelamatkan korban kebakaran atau bencana lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini