Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meloloskan enam pengajuan izin usaha peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman berbasis teknologi.
Hal itu seperti dicantumkan dalam situs resmi OJK. Sampai dengan 30 September 2019, terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Astra Welab Digital Artha (Maucash), PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas), dan PT Aman Cermat Cepat (KlikACC).
Keenam penyelenggara tersebut terdiri dari P2P lending yang fokus pada segmen konsumtif dan produktif yang konvensional.
Dengan semakin bertambahnya penyelenggara P2P lending berizin, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech P2P lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Saat ini, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending mencapai 127 perusahaan dengan 13 perusahaan telah berizin usaha.
Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, tanda tangan digital, melakukan perjanjian dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang telah memiliki izin dari OJK, dan memenuhi prinsip manajamen risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel