AHY : Hukum Pelaku Penusukan Wiranto

Bisnis.com,10 Okt 2019, 20:25 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (22/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat meminta Kepolisian Negara RI mengungkap kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengutuk keras peristiwa penusukan Menko Wiranto di Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) siang.

Dia pun meminta aparat keamanan untuk melakukan investigasi mendalam dan memberikan hukuman kepada para pelaku.

"Penyerangan secara fisik terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan. Apalagi, mengancam jiwa dan nyawa seseorang, termasuk kepada para pejabat negara dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Agus dalam pernyataan tertulis, Kamis.

AHY, sapaan Agus, mengajak masyarakat Indonesia untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di Tanah Air. Pemerintah, kata dia, juga harus dibantu dalam upaya melindungi seluruh rakyat Indonesia, dari Aceh hingga Papua.

"Semoga Allah SWT melindungi kita semua," ujar putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Wiranto ditusuk dengan senjata tajam di Alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Pandeglang, usai meresmikan kampus Universitas Mathlaul Anwar. Polri menyebutkan pelaku penusukan berinisial FA dan SA.

Usai kejadian, Wiranto dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang. Selanjutnya, mantan Panglima ABRI tersebut diterbangkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto untuk menjalani operasi atas luka tusukannya.

Selain Wiranto, turut menjadi korban penusukan adalah ajudannya, Fuad, dan Kepala Polsek Menes Kompol Dariyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini