Proyek Asing Perlu Didorong Pakai Baja Lokal

Bisnis.com,10 Okt 2019, 18:28 WIB
Penulis: Peni Widarti
Forklift memindahkan besi keatas truk di Makassar, Sulawesi Selatan Jumat (22/2/2019)./JIBI-Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (the Indonesia Iron and Steel Industry Association/IISIA) menilai pemerintah perlu mendorong proyek-proyek asing di dalam negeri untuk menggunakan bahan baku lokal, salah satunya besi baja agar dapat menggairahkan industri baja nasional.

Ketua Klaster Baja Lapis Aluminium Seng IISIA, Henry Setiawan, mengatakan saat ini masih banyak proyek asing di dalam negeri yang kerap menggunakan baja impor, terutama proyek dari China yang menggunakan produknya sendiri yang diimpor dari China.

"Pemerintah perlu melalukan deal dengan para pemilik proyek ini agar mereka memakai produk baja domestik sehingga industri baja kita bisa bergairah," katanya, Kamis (10/10/2019).

Dia mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir ini kondisi industri baja dalam negeri cukup lesu akibat kalah bersaing dengan baja impor dari China yang harganya jauh lebih murah.

Hal itu terjadi lantaran pemerintah di China memberikan banyak insentif bagi industrinya sehingga mampu menekan biaya produksi dan berdampak pada harga produk yang lebih murah.

"Meski banyak proyek pembangunan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, ternyata kondisi itu tetap tidak mampu mengangkat industri baja nasional karena produk impor dari China dan Vietnam terus membanjiri pasar kita," katanya.

Dia menjelaskan rata-rata per tahun terjadi kenaikan impor baja sekitar 30%. Produk impor tersebut terdiri dari baja ber-SNI yang diperkirakan jumlahnya sekitar 40% an, dan 60% lainnya merupakan baja tidak ber-SNI.

"Yang tidak memiliki SNI ini bisa dilihat dari ketebalan dan juga lapisannya yang tidak sesuai dengan tipe, jenis dan kodenya," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah memang sudah berupaya mengeluarkan Permendag 110/2018 untuk menekan impor baja. Namun peraturan itu belum efektif lantaran petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan belum terbit sehingga menghambat petugas bea cukai dalam menyisir dan memeriksa baja impor.

"Bea Cukai sampai sekarang tidak bisa melakukan pengawasan atas peredaran impor baja karena belum adanya landasan hukum yang mengatur. Namun begitu kami sudah mengajukan ke komite anti dumping agar bea masuk baja impor ditambah," imbuhnya.

The South East Asia Iron and Steel Institute (SEAISI) mencatat, jumlah impor baja pada 2018 mencapai 7 juta ton. Jumlah tersebut hampir sama dengan total produksi baja dalam negeri. Baja pun merupakan komoditi impor terbesar ketiga atau sekitar 6,45% dari total impor Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini