Pelaku Politik Uang di Jakarta Diganjar Penjara

Bisnis.com,10 Okt 2019, 20:50 WIB
Penulis: Newswire
Massa berbaju putih demo di depan gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (22/5/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mencatat dua orang dihukum penjara akibat politik uang selama selama penyelenggaran Pemilu serentak yang dilakukan 17 April 2019 lalu.

“Masing-masing putusan penjara tiga bulan,” kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi dalam rapat koordinasi hasil pengawasan Pemilu tahun 2019 di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Puadi menjelaskan catatan Bawaslu Jakarta sebanyak 12 kasus pidana selama Pemilu 2019. Pidana Pemilu yakni politik uang sebanyak tiga kasus, kampanye di tempat ibadah dua kasus, kampanye ditempat pendidikan satu kasus dan ganguan ketertiban saat pemungutan suara satu kasus.

Dalam putusan hakim kata Puadi, sebanyak 7 orang dinyatakan bersalah dimana lima orang pidana percobaan dan dua orang dipenjara. Mereka yang bersalah yakni 5 orang calon anggota legislatif dan dua orang masyarakat.

Puadi menegaskan penanganan pelanggaran Pemilu di Jakarta dari proses administrasi, penyidikan hingga penindakan dilakukan secara terbuka.

“Tidak ada yang diam-diam, semua terbuka untuk umum agar bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Puadi.

Puadi turut memberikan apreasisi kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten dan kota se Jakarta, karena bekerja sangat professional dan maksimal dalam tupoksi pengawasan, pencegahan hingga penindakan pelanggaran Pemilu 2019.

Bawaslu Jakarta menggelar Rakor hasil penanganan pelanggaran Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Jakarta, 10-11 Oktober 2019.

Bawaslu Jakarta meminta masukan para pihak terkait penyelenggaran Pemilu diantaranya akademisi dari 11 perguruan tinggi, komisioner dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota hingga media massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini