Izin Usaha BPRS Hareukat Aceh Dicabut

Bisnis.com,11 Okt 2019, 19:48 WIB
Penulis: Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat (BPRS Hareukat) Aceh.

Pencabutan izin usaha dilakukan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPRS Hareukat telah kurang dari 0 persen sejak 27 Maret 2018.

Karena rasio KPMM kurang dari 0 persen maka OJK sejak tahun lalu menetapkan status BPRS Hareukat menjadi BPRS Dalam Pengawasan Khusus.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut penetapan status BDPK disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS Hareukat yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK tidak tercapai. Karena itu OJK mencabut izin usaha BPRS Hareukat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019.

Pada rilis terpisah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut sudah melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPRS Hareukat.

“Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar LPS dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Hal ini akan dilakukan hingga paling lama 90 hari ke depan.

Lembaga ini juga akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Nasabah BPRS Hareukat diimbau terus memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor BPRS Hareukat terdekat.

Kemudian, debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini