Kapal Wajib Pakai BBM Sulfur Rendah, Ini Harapan INSA ke Pertamina

Bisnis.com,11 Okt 2019, 13:23 WIB
Penulis: Putri Salsabila
Kapal kargo Kalla Lines bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pengusaha pelayaran berharap PT Pertamina mampu menyediakan pasokan bahan bakar kapal bersulfur rendah sesuai
peraturan terbaru International Maritime Organization (IMO) yang akan diberlakukan 2020.

Wakil Ketua Umum III DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Darmansyah Tanamas mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dan PT Pertamina terkait penyediaan bahan bakal kapal laut bersulfur rendah untuk memenuhi penetapan aturan baru tersebut.

"Pertamina memang membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk dapat memenuhi aturan [IMO]," tuturnya, Kamis (10/10/2019).

Namun, Darmansyah menyatakan hal itu tetap harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran pasal 57 Ayat (1) bahwa
pemerintah berkewajiban untuk menyediakan bahan bakar kapal laut sesuai volume dan kualitas yang dibutuhkan.

Darmansyah mengingatkan agar jangan sampai Pertamina sebagai badan usaha penyedia tidak bisa memenuhi kebutuhan kapal laut lantaran hal itu
diyakini akan sangat membebani usaha pelayaran karena dampaknya yang besar terhadap biaya operasi.

"Bahan bakar kapal laut itu  berkontribusi sebesar 30 persen hingga 40 persen terhadap biaya operasional kapal secara keseluruhan. Dengan demikian
jika bahan bakar sulfur tidak dapat diusahakan maka pelaku usaha pelayaran harus menyiapkan peralatan tambahan untuk mengurangi kadar
sulfur bahan bakar minyak," tuturnya.

Adapun, IMO mewajibkan kapal-kapal indonesia untuk mulai menggunakan bahan bakar berkadar sulfur rendah yakni berkadar 0,5 persen untuk
mengurangi tingkat polusi udara. Kewajiban itu akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. Hingga kini, kapal laut masih menggunakan bahan bakar berkadar sulfur 3,5 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini