Ini Tantangan Pengelolaan Moneter 5 Tahun ke Depan

Bisnis.com,14 Okt 2019, 14:20 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi ketidakpastian global masih akan menjadi tantangan bagi kebijakan moneter 5 tahun ke depan.

Peneliti Bidang Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan menyatakan kondisi ketidakpastian global akan mendorong Bank Indonesia harus cepat beradaptasi. Dia memerinci, suku bunga The Fed ada kemungkinan besar terkoreksi lagi mulai 2020 untuk menstimulus ekonomi Amerika Serikat.

“Hal ini akan berdampak pada capital inflow ke negara-negara pasar berkembang, termasuk Indonesia,” ujar Abdul, Senin (14/10/2019).

Dia menyatakan, kondisi tersebut bisa mengakibatkan rupiah mengalami apresiasi, tetapi juga ada peluang ketergantungan pada defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).

Kondisi kedua yang akan menjadi tantangan adalah pengaruh harga minyak sangat besar bagi sektor moneter. Hal ini dikarenakan, Indonesia sudah menjadi negara net importir.

“Jadi, harga minyak naik, maka neraca perdagangan cenderung tertekan, dan menekan rupiah,” sambungnya.

Ekonom Bank BCA David E. Sumual menyatakan selama 5 tahun terakhir, BI sudah cukup baik dalam menjaga stabilitas harga dan nilai tukar rupiah. Terkait dengan upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi, David menilai BI defisit transaksi berjalan terlalu lama menjadi persoalan yang mempengaruhi volatilitas dalam transaksi di pasar keuangan.

“Pertumbuhan ekonomi bukan tugas utama BI dia jaga stabilitas harga tapi berkewajiban implisit. Maka syarat utama kita capai stabilitas harga, BI dengan makroprudensial coba merelaksasi LTV dan RIM dan mengendalikan likuiditas,” tuturnya.

Bisnis.com mencatat, ada sejumlah langkah yang dilakukan BI. Misalnya, pada 2015, BI ikut membentuk tim pengendali inflasi nasional dan daerah. BI juga melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder, melakukan intervensi untuk menjaga volatilitas kurs pada level yang aman, mengubah mekanisme lelang reverse repurchase agreement (repo) atau penjualan SBN milik BI ke bank dari variable rate tender menjadi fix rate tender.

BI juga menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu. Tahun yang sama, BI juga mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.

Pada 2016, Bank Indonesia menggunakan BI 7 Day RR Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI Rate. Lalu pada 2017 Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017 mengenai Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement melalui bank.

Tahun yang sama, Bank Indonesia menerbitkan aturan Surat Berharga Komersial untuk pendalaman pasar keuangan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Pada 2018, Bank Indonesia menaikkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum Rupiah Rerata konvensional dan syariah, dari 2% menjadi 3%. BI juga lantas meningkatkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial/PLM yang konvensional dan syariah, yang dapat direpokan ke Bank Indonesia dari 2% menjadi 4%, masing-masing dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Tahun yang sama, Bank Indonesia mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada target kisaran 80%-92%. Bank Indonesia menerbitkan aturan transaksi derivatif suku bunga Rupiah, yaitu Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS), dan juga menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.

Tahun ini, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward. Bank Indonesia juga mengatur Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

Pada Rapat Dewan Gubernur September 2019, Bank Indonesia juga melakukan pelonggaran yakni; Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5% sampai 10%, serta Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.

Bank Indonesia juga menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 Tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The–Counter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini