Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap 22 tersangka tindak pidana terorisme dalam empat hari selama 11-14 Oktober 2019 di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan semua pelaku tersebut ditangkap dan dijadikan tersangka karena terbukti terlibat dalam gerakan terorisme di sejumlah daerah, baik hanya pada tataran konsep amaliyah maupun sudah menyiapkan beberapa bom untuk bunuh diri.
Para tersangka itu, menurut Dedi, diamankan di beberapa wilayah seperti di antaranya di Banten, Bali, Jakarta, Sulawesi Utara, Jambi, Lampung, Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan Lampung.
"Total sudah ada 22 tersangka kasus tindak pidana terorisme yang diamankan Densus 88 Antiteror," tuturnya, Senin (14/10/2019).
Menurut Dedi, Tim Densus 88 Antiteror tidak akan berhenti hanya pada 22 tersangka tindak pidana terorisme tersebut. Namun, perkara itu akan terus dikembangkan dan menangkap para tersangka lain di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami tidak akan berhenti dan akan kembangkan terus kasus ini," katanya.
Berikut adalah data teroris yang diamankan Tim Densus 88 Antiteror di sejumlah daerah di Indonesia:
1. Banten
- Abu Rara
- FA
- RA
- WB alias Budi
2. Bali
- AT
- ZA
3. Sulawesi Utara
- S alias Jack Sparrow
4. Jambi
- R alias Putera alias Pedagang Berdebu
5. Jakarta
- TH
6. Lampung
- NAS
- APS
-PH
- P alias Yudhistira
- MRM alias Rizki
- UE
7. Sulawesi Tengah
- A
8. Jawa Barat
- RF
- YF
- WA
- N
- JJ
- AAS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel