Dorong Hilirisasi Tepung Terigu, Kemenperin Usulkan Insentif Tax Allowance

Bisnis.com,14 Okt 2019, 10:17 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian perindustrian mengusulkan sejumlah produsen produk olahan berbasis terigu untuk mendapatkan insentif tax allowance guna mendorong penghiliran dan diversifikasi.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas megatakan pihaknya terus mendorong hilirisasi dan diversifikasi produk tersebut. Pihaknya pun mengusulkan insentif fiskal bagi produsen yang menghasilkan produk-produk turunan.

Dukungan itu, katanya, diberikan untuk produk yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10710. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya.

"Kementerian Perindustrian terus mendorong hilirisasi dan diversifikasi produk olahan berbasis terigu, dengan mengusulkan KBLI 10710, industri biskuit dan wafer untuk mendapatkan fasilitas tax allowance," ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Enny mengatakan ekspor produk tepung terigu memang mengalami perlambatan pada tahun ini. Hingga Agustus 2019, ekspor produk tersebut turun dari sekitar 30.000 ton menjadi sekitar 15.000 ton.

Dengan kata lain, penurunan ekspor produk pada periode tersebut mencapai separuhnya atau 50%. Namun, dia menilai ekspor produk turunannya pada periode yang sama justru meningkat.

"Seperti biskuit dan mi instan yang naik dari 140.000 ton menjadi 157.000 ton," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini