Lama Menunggak PNBP, Pemerintah Akan Tagih Paksa Perusahaan Tambang

Bisnis.com,14 Okt 2019, 18:00 WIB
Penulis: Yanita Petriella
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan melakukan penagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara paksa kepada perusahaan tambang yang telah lama menunggak.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menuturkan tunggakan PNBP pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKLN) untuk dilakukan penagihan paksa. 

“Upaya ini nantinya diikuti aturan bahwa piutang PNBP akan diberlakukan sebagai piutang preferences sehingga kalau badan usaha sebagai wajib bayar PNBP dinyatakan pailit, maka piutang PNBP akan menjadi kewajiban utama yang harus terpenuhi pada langkah pemailitan,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini. 

Berdasarkan pasal 62 Undang-Undang No. 9/2018 tentang PNBP, wajib bayar atau perusahaan dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP. Hal itu di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi perusahaan, kesulitan likuiditas, dan kebijakan pemerintah. 

Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP. Adapun, surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP meliputi penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan. 

Lalu, surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP diterbitkan oleh pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan menteri. 

Wawan menuturkan apabila perusahaan tambang itu sudah tak berdiri lagi, akan dihapus tunggakannya sesuai dengan mekanisme dalam UU Perbendaharaan. Mekanisme permintaan penghapusan itu harus diusulkan oleh Kementerian ESDM ke Kemenkeu. 

Untuk nilai tunggakan PNBP yang akan dihapus kurang dari Rp10 miliar harus melalui persetujuan menteri keuangan. Lalu, untuk penghapusan tunggakan PNBP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar harus disetujui Presiden melalui menteri keuangan. 

Tunggakan PNBP di atas Rp100 miliar apabila akan dihapus harus memperoleh izin DPR dan harus disetujui oleh Presiden serta Menteri Keuangan. 

“Kurang dari 1 tahun, baru ada 1 permintaan untuk penghapusan, tetapi masih belum ada putusan. Kalau dihapus pengaruh ke keuangan ada, ada potensi pendapatan yang hilang, yaitu piutang yang terhapus dan itu ada di neraca,” tutur Wawan. 

Adapun tunggakan PNBP minerba yang telah dilimpahkan Kementerian ESDM ke Kemenkeu senilai Rp3,4 triliun dari total tunggakan Rp4,5 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini