Malaysia Kembali Tambah Batasan Pembelian Properti oleh Asing

Bisnis.com,14 Okt 2019, 18:01 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Kuala Lumpur, Malaysia

Bisnis.com, JAKARTA – Malaysia merevisi aturan terkait dengan pembelian properti oleh warga negara asing yang dikeluarkan pekan lalu yang menyebutkan bahwa aturan warga asing bisa membeli dengan harga yang lebih murah itu hanya bersifat sementara dan terbatas.

Pada pekan lalu, Pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa warga negara asing bisa membeli properti high rise atau apartemen dengan harga mulai dari 600.000 ringgit atau sekitar Rp2 miliar dibandingkan dengan aturan sebelumnya di nilai Rp3,30 miliar.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan bahwa pembatasan tersebut ditujukan kepada apartemen yang sudah ada dan bagi unit yang belum terjual dan bakal mulai diberlakukan pada 2020.

“Jadi, aturan tersebut tidak akan berlaku bagi produk yang belum diluncurkan,” kata Lim seperti dilansir Bloomberg, Senin (14/10/2019).

Langkah pembatasan tersebut mendapat peringatan dari pelaku bisnis property. Pasalnya, Malaysia ingin mengurangi pasok unit apartemen yang belum terjual yang sudah menumpuk hingga senilai 8,3 miliar ringgit atau setara dengan sekitar Rp28 triliun.

Bulan lalu, Kepala Komisi bidang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Dzulkefly Ahmad mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menurunkan batasan harga pembelian hunian oleh warga asing merupakan salah satu langkah tepat mengingat ada sekitar 51.000 unit hunian yang belum terjual di Malaysia.

“Pasalnya, hunian yang harganya 600.000-an ringgit itu kontribusinya besar, ada sekitar 60 persen—70 persen dari keseluruhan hunian yang belum terjual di Johor,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini