Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bank Indonesia, sejumlah kementerian/lembaga dan pelaku usaha jasa keuangan menggelar acara Finansial Expo 2019 sebagai puncak Bulan Inklusi Keuangan Oktober ini.
Acara tersebut rencananya digelar 17-20 Oktober 2019 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dalam acara itu akan ada berbagai pameran dari pelaku usaha jasa keuangan seperti bank, asuransi, perusahaan tekfin, serta pasar modal.
Dalam konferensi pers acara Finexpo 2019, Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyebut Bulan Inklusi Keuangan rutin digelar sebagai cara lembaga ini mencapai target inklusi keuangan sebesar 75% di akhir 2019.
“Kami baru selesai survei [tingkat literasi dan inklusi keuangan], enggak lama lagi angka bisa keluar. Targetnya kami optimis tercapai,” ujar Tirta di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Tingkat literasi dan inklusi keuangan rutin diukur setiap 3 tahun sekali oleh OJK melalui Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK). Tak hanya melakukan survei, OJK juga disebut rutin melakukan sejumlah kegiatan demi meningkatkan rasio literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Menurut Tirta, sejauh ini lembaganya kerap melakukan sosialisasi dan tak jarang hal ini dilakukan pada lembaga pendidikan formal. OJK juga membuka layanan pelayanan konsumen melalui Kontak OJK di nomor 157.
Edukasi melalui lembaga pendidikan mulai tingkat dasar juga diklaim sudah dilakukan OJK. Tirta menyebut hal ini dilakukan lembaganya sebagai upaya OJK meningkatkan literasi keuangan masyarakat sejak dini.
“Kami lakukan sosialisasi di mana-mana bahkan mulai anak masih SD kami educated mereka harus menabung, nabung itu apa, kami kasih tahu fitur mana yang rahasia dan tidak,” tuturnya.
Terakhir, OJK menjelaskan bahwa Bulan Inklusi Keuangan juga rutin dilakukan untuk menggencarkan sosialisasi pentingnya aspek perlindungan konsumen dalam menggunakan jasa keuangan.
Pelaku usaha jasa keuangan disebut tak bisa begitu saja melepas tanggungjawab dan hanya melakukan jual-beli produk ke konsumen. Mereka harus juga melindungi konsumen, dan perlindungan bisa juga dilakukan OJK serta Bank Indonesia (BI).
“Kami juga dorong agar masyarakat paham perlindungan konsumen, agar masyarakat kalau beli produk jasa keuangan paham risikonya dan perlu melaksanakan kewajiban misalnya harus rahasiakan nomor PIN, password, dia harus cek saldo berkala dan sebagainya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel