Bamsoet : Usulan Amendemen UUD Akan Dikonsultasikan Dengan Presiden Jokowi

Bisnis.com,16 Okt 2019, 13:51 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat temu media usai menggelar rapat gabungan pimpinan MPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan proses amendemen UUD 1945 akan dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjamin berbagai usulan mengenai amendemen UUD 1945 akan dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.

"MPR tidak dalam posisi yang buru-buru, kami akan cermat betul menampung aspirasi sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, di tengah-tengah masyarakat," kata politisi yang dikenal dengan sapaan Bamsoet ini saat berada di Istana Merdeka, Rabu (16/10/2019).

Bamsoet menegaskan amendemen UUD 1945 akan dilakukan secara terbatas sehingga tidak akan mengubah sistem politik dan pemerintahan Indonesia.

Tak hanya itu, Bamsoet menegaskan bahwa Presiden tetap dipilih oleh rakyat dan Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR.

Tak jauh berbeda, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengemukakan pihaknya sudah menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menampung semua pendapat dan usulan mengenai perlu tidaknya haluan negara.

"Badan pengkajian sendiri belum dibentuk oleh MPR yang baru sehingga kami minta waktu untuk memberikan kesemptan pada badan pengkajian melaksanakan tugas dan wewenangnya menampung aspirasi masyarakat, mendiskusikan, membahasnya," jelas Ahmad.

Sementara itu Jokowi mengungkapkan dirinya menghargai kewenangan MPR dan memberikan kesempatan bagi MPR untuk melakukan kajian-kajian dalam melakukan amendemen UUD 1945.

"Yang paling penting perlu kajian-kajian mendalam, perlu menampung usulan-usulan dari semua tokoh, akademisi, masyarakat, yang penting usulan-usulan harus ditampung, masukan ditampung sehingga bisa dirumuskan," tambah Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini