OTT KPK di Kaltim Terkait Proyek di Kementerian PUPR, Suap Diduga Rp1,5 Miliar

Bisnis.com,16 Okt 2019, 00:20 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), setelah sebelumnya menangkap Bupati Indramayu Supendi pada Senin (14/10/2019) tengah malam.

Kali ini, tim Satgas menggelar OTT di Samarinda dan Bontang, Kalimantan Timur dan juga Jakarta. Dari operasi senyap itu, tim berhasil mengamankan delapan orang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa transaksi suap diduga terkait dengan sebuah proyek paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar. 

"Jadi bagian dari proyek Kementerian PUPR, ya. Diduga proyek ini adalah proyek di Kementerian PUPR," katanya, Selasa (15/10/2019).

Menurut Febri, sejauh ini tim menduga transaksi pemberian suap telah terjadi beberapa kali. 

"Sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp1,5 miliar," katanya.

KPK menduga pemberian uang dilakukan melalui sarana perbankan yaitu dengan cara penyerahan kartu ATM dari pemberi suap kepada terduga penerima suap.

"Jadi pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATMnya diberikan kepada pihak penerima. Nah, uang di ATM itulah yang diduga diugunakan pihak penerima," kata dia.

Hanya saja, dia tak merinci siapa saja pihak yang diduga memberi dan menerima suap tersebut mengingat masih dalam pemeriksaan.

Namun, dia menyatakan bahwa salah satu pihak yang ditangkap adalah penyelenggara negara yaitu kepala balai pelaksana jalan wilayah XII dan Pejabat Pembuat Komitmen. 

Selain itu, beberapa orang pihak swasta dan staf dari balai tersebut juga turut diamankan.

Febri mengatakan tim sejauh ini telah menyita kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan terduga pemberi suap sebagai barang bukti.

Dia mengatakan tujuh orang yang ditangkap sejauh ini masih dalam pemeriksaan di Polda Kaltim dan satu orang diperiksa di Jakarta. Mereka masih dalam status terperiksa.

"Besok pada penerbangan pagi segera dibawa pihak-pihak yang perlu dilakukan  pemeriksaan lebuh lanjut ke kantor KPK" kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang tertangkap. Hasil dari operasi ini rencananya akan dimumkan besok, Rabu (16/10/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini