Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 385 Tersangka

Bisnis.com,16 Okt 2019, 12:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polri menetapkan 385 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode Januari-14 Oktober 2019 di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari total 385 tersangka tersebut, sebanyak 372 di antaranya tersangka perorangan.

Sementara 13 tersangka sisanya adalah korporasi yang diduga terlibat kasus karhutla.

"Selama Januari-14 Oktober 2019, Polri sudah menetapkan 385 tersangka," tutur Dedi, Rabu (16/10).

Menurutnya, sampai saat ini luas area hutan dan lahan yang telah dilalap si jago merah mencapai luas 8839,6352 hektare.

Dedi memastikan bahwa tim penyidik Kepolisian di sejumlah Polda tidak akan berhenti hanya pada 385 tersangka terkait kasus karhutla.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini