OTT KPK di Kaltim : Berikut Penjelasan Polda Kaltim

Bisnis.com,16 Okt 2019, 20:53 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Polda Kaltim/kaltim.polri.go.id

Bisnis.com, BALIKPAPAN— Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengaku hanya diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminjamkan ruangan pemeriksaan tanpa dilibatkan dalam upaya penangkapan.

Dengan demikian informasi penangkapan lebih jauhnya haya bisa diberikan oleh KPK.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan bahwa KPK hanya meminjam ruangan sebagai pemeriksaan awal atas aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya dilibatkan dalam hal pengamanan terkait dengan aksi penggeledahan. Namun karena aksi tersebut bersifat OTT, maka pihaknya tidak terlibat dalam proses penangkapan.

Adapun berdasarkan keterangan yang diterimanya, sejumlah pihak yang bersangkutan sudah diberangkatkan ke Jakarta.

“Kalau OTT kan rahasia, kerja sendiri KPK karena rahasia kan,” jelasnya Rabu (16/10/2019)

Menurutnya jika kasus tersebut mengalami perkembangan lebih jauh, maka kemungkinan besar pihaknya akan dilibatkan dalam pengamanan.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (15-16/10/2019).

Sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim, yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta.

Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Wilayah (BPJW) XII Refly Rudy Tangkere.

Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim yakni pihak swasta dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini proyek di bawah BPJW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini