Konten Premium

'Merias' Industri Kosmetik untuk Penuhi Kewajiban Halal

Bisnis.com,17 Okt 2019, 16:32 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi kosmetik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Per hari ini, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Bersama dengan industri makanan dan minuman serta farmasi, produk kosmetik pun terkena kewajiban memiliki sertifikat halal.

Pasal 4 UU 33/2014 menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Produk yang dimaksud adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini