Bisnis.com, JAKARTA -- Per hari ini, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Bersama dengan industri makanan dan minuman serta farmasi, produk kosmetik pun terkena kewajiban memiliki sertifikat halal.
Pasal 4 UU 33/2014 menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Produk yang dimaksud adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.