Kasus Fathor Rachman: KPK Dalami soal Pembayaran Kontrak Subkontraktor Fiktif

Bisnis.com,17 Okt 2019, 21:19 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman, Kamis (17/10/2019).

Salah satu yang diperiksa adalah staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Tbk. (WSKT), Wagimin, terkait dengan kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

"Hari ini penyidik memeriksa empat orang saksi dari karyawan PT Waskita Karya (Persero) untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iska, Kamis (17/10/2019).

Selain Wagimin, penyidik juga turut memeriksa Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi, selaku para pegawai Waskita.

Yuyuk mengatakan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal pada keempat saksi tersebut salah satunya terkait pembayaran kontrak.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya," kata Yuyuk.

Dalam penyidikan sebelumnya KPK terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini. 

Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini memang cukup besar. Kami tentu juga menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri tidak memberi informasi terperinci soal pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, pejabat Waskita tengah diusut penyidik KPK.

"[Penelusuran tersebut] apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini," ujar Febri. 

Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. 

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
 
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini