Polda Papua Tembak Tersangka Kasus Pembunuhan

Bisnis.com,17 Okt 2019, 16:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Papua memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berinisial NW (35) yang melarikan diri saat akan ditangkap di Jalan Trans Kimbim Wamena, Papua pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 02.30 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal menjelaskan kronologis penangkapan itu berawal ketika Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku kasus pembunuhan di Jalan Trans Kimbim Kampung Piramid.
 
Kemudian pada Kamis 17 Oktober 2019 Pukul  00.20 WIT, tim berkoordinasi untuk melakukan penangkapan dan bergerak menuju ke lokasi tersangka.
 
"Saat hendak melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, melalui atap honai (rumah adat Papua), sehingga personil melakukan tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki," tuturnya, Kamis (17/10).
 
Setelah ditembak pada bagian kaki, tersangka langsung dilarikan ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawanan secara intensif sekitar pukul 02.45 WIT.
 
Seperti diketahui, tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan korban meninggal dunia atas nama Deri Datu (26), sementara teman Deri Datu atas nama Bunga Simon (27), dikabarkan hanya mengalami luka-luka.
 
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2019 pukul 15.30 WIT di sebelah Jembatan Woma di Jalan Woma Wamena Papua.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini