Anggota DPR Mulan Jameela Posting Kacamata Gucci, KPK Ingatkan Gratifikasi

Bisnis.com,18 Okt 2019, 14:35 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Mulan Jameela/Instagram @cuapcuap_mop

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR Mulan Jameela dan penyelenggara lainnya terkait ketentuan pelaporan gratifikasi.

Hal tersebut berkaca pada pengalaman Mulan Jameela yang masih menerima endorse suatu produk kacamata merek Gucci dan mengunggahnya di laman instagram pribadinya @mulanjameela1. Belakangan, postingan tersebut telah dihapus.

"Terkait dengan anggota DPR yang menjalankan profesi sebelumnya, KPK mengingatkan agar bisa memahami perbedaan posisi setelah menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10/2019).

Mulan Jameela adalah penyanyi yang kini menduduki anggota parlemen untuk masa bakti 2019-2024. Istri dari musisi Ahmad Dhani tersebut menduduki kursi DPR  lantaran menang gugatan dengan sesama kader Gerindra lainnya.

Febri mengatakan ada perbedaan yang harus disadari seseorang apabila sudah menjabat sebagai penyelenggara negara termasuk soal penerimaan sesuatu.

"Penerimaan-penerimaan yang dulu tidak masalah mungkin dapat berbeda setelah menjabat. Jadi lebih baik berhati-hati dalam menerima sesuatu yang memiliki resiko etik hingga risiko pidana," katanya.

Apalagi, menurut Febri, pada Kode Etik DPR telah diatur terkait larangan konflik kepentingan, dan pekerjaan lain di luar tugas kedewanan.

Di sisi lain, KPK juga terus mengimbau agar para penyelenggara negara dapat memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi sebagai upaya pencegahan.

Febri mengatakan jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Apabila ragu dengan sebuah penerimaan, kata dia, pelaporan ke KPK juga akan membantu untuk melindungi penyelenggara negara jika sewaktu-waktu muncul persoalan terkait penerimaan tersebut.

"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan menentukan status laporan tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya," papar Febri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini