Omnibus Law Bakal Percepat Penyelesaian Disharmoni Aturan

Bisnis.com,20 Okt 2019, 19:00 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Jimly Asshiddiqie/icmijabar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi anggota DPD Jimly Asshiddiqie mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengeluarkan omnibus law.

Jimly menerangkan dikeluarkannya omnibus law tersebut bisa menjadi solusi atas tumpang tindih antaraturan yang selama ini terjadi di Indonesia.

Mengingat hukum di Indonesia bermazhab civil law membuat pemerintah berfokus pada satu UU ketika melaksanakan revisi atas UU.

Melalui omnibus law yang notabene merupakan tradisi common law, pemerintah bisa langsung merevisi seluruh UU yang saling terkait sehingga dapat dipastikan tidak terdapat lagi tumpang tindih antaraturan.

"Namanya revisi itu bisa menambah pasal, bisa mengurangi. Perubahan bisa kompleks dan ini bisa lewat omnibus regulation. Kinerja bidang hukum di pemerintahan harus kuat untuk memahami lintas sektoral," ujar Jimly di Kompleks Parlemen, Minggu (20/10/2019).

Seperti diketahui, Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mewacanakan dua UU baru UU Pemberdayaan UMKM dan UU Cipta Lapanan Kerja yang merupakan omnibus law.

Selain kedua UU yang baru diwacanakan tersebut, pemerintah saat ini sedang mengerjakan omnibus law perpajakan serta telah menyelesaikan naskah akademik dari omnibus law perizinan berusaha.

Omnibus law perizinan berusaha sendiri untuk sementara akan merevisi 71 UU dan masih berpotensi untuk digabungkan dengan omnibus law lain tergantung keinginan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini