Seorang Ibu Rumah Tangga Biayai dan Buat Ketapel untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma’ruf

Bisnis.com,21 Okt 2019, 20:22 WIB
Penulis: JIBI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga berupaya menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin di gedung MPR/DPR pada 20 Oktober 2019.

Enam orang itu yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM tergabung dalam satu grup Whatsapp untuk menyusun rencana menggagalkan pelantikan itu menggunakan peledak yang dilontarkan dengan ketapel.

"Tersangka SH yang berperan membuat grup itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya pada Senin (21/10/2019).

Argo mengatakan kelompok ini menggunakan peledak berbentuk bola karet yang dilontarkan dengan ketapel.

Rencananya, peledak itu akan dilempar ke gedung DPR-MPR RI, lokasi pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Akan digunakan untuk menyerang aparat," kata Argo.

Selain berperan membuat grup Whatsapp, Argo berujar bahwa tersangka SH juga mencari dana untuk membeli perlengkapan peledak. Sedangkan tersangka E yang merupakan ibu rumah tangga itu disebut berperan membiayai dan membuat peluru ketapel.

"Dia juga menyediakan tempat pembuatan peluru ketapel," kata Argo.

Argo melanjutkan, tersangka FAB memberikan uang Rp 1,6 juta kepada SH untuk biaya pembuatan peledak. Dia juga membantu membuat peluru ketapel itu.

Tersangka RH merupakan orang yang membuat ketapel dari kayu. Ketapel itu dijual Rp 8 ribu per unit kepada SH.

"Dia sudah menjual 22 ketapel," kata Argo.

Berikutnya, tersangka HRS juga memberikan dana sebesar Rp 400 ribu kepada HS. Terakhir, tersangka PSM mendapat perintah dari SH membeli ketapel besi secara online, membeli karet pembuatan peluru dan plastik eksplosif sebagai bahan peledak.

Argo mengatakan, enam tersangka yang hendak menggagalkan pelantikan Jokowi dengan ketapel itu dijerat dengan Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Menurut Argo, mereka terancam hukuman penjara dari 5 hingga 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini