Draf Revisi TKDN Elektronika Siap Dibahas Bersama Pemangku Kepentingan

Bisnis.com,21 Okt 2019, 12:55 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Pekerja merakit ponsel Infinix di pabrik perakitan PT. Adi Reka Mandiri (ARM) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

 Bisnis.com, JAKARTA – Draf revisi aturan terkait dengan tata cara perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dinilai sudah siap dan akan dibahas dengan stakeholder lain.

Hal itu disampaikan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto kepada Bisnis, Senin (21/10/2019).

Menurutnya, beleid tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait.

“Untuk tata cara perhitungan TKDN memang sedang ada revisi, draf sudah ada. Tinggal dirapatkan dengan para pihak, stakeholder,” jelasnya.

Seperti diketahui, regulasi terakhir yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 68/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan kebijakan itu masih membutuhkan pembahasan dengan sejumlah pemangku kebijakan lain. Regulasi itu digodok sebagai upaya mengatasi masalah defisit neraca perdagangan di sektor tersebut.

Harjanto mengakui defisit neraca perdagangan sektor elektronik dan telematika terbilang signifikan, yakni mencapai US$12 miliar pada 2018. Untuk menekan impor komponen produk elektronik, Kemenperin berupaya memperkuat struktur industri dengan mendorong investasi ke sektor hilir.

Janu menyebutkan aturan wajib TKDN elektronik dan telematika diharapkan menggairahkan sektor manufaktur dalam negeri.

“Pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor,” ujarnya.

Pemerintah telah menerapkan wajib TKDN terhadap produk telepon seluler. Kebijakan ini dinilai berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini