Bahas Skema Kontrak, Pemerintah Beri Perpanjangan Sementara Blok NSB

Bisnis.com,21 Okt 2019, 19:55 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberi lampu hijau perpanjangan Blok North Sumatera B (NSB) yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menggunakan skema bagi hasil pengganti biaya operasi atau cost recovery.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto mengatakan pihaknya memberikan perpanjangan kontrak sementara selama 45 hari terhitung sejak 3 Oktober 2019.

"Kan sudah saya perpanjang sementara 45 hari. Nanti kita lihat lah," katanya, Senin (21/10/2019).

Di sisi lain, Direktur Utama PHE Meidawati mengatakan dalam mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan blok NSB, pihaknya menyodorkan perhitungan untuk cost recovery dan gross split.

"Dia [Pemerintah Aceh] tetap minta cost recovery. Kalau kami kasih ke pemerintah kan perhitungan kalau gross split dan cost recovery, ya bagaimana baiknya saja lah," katanya.

Adapun pengelolaan PHE pada Blok NSB dimulai pada Oktober 2015. Perpanjangan kontrak sementara terjadi pada Oktober 2018 hingga 3 April 2019. Selanjutnya, perpanjangan kontrak sementara yang kedua diberikan pada 4 April 2019 hingga 6 bulan berikutnya.

Djoko menampik kabar seputar keinginan Pemerintah Aceh mengambil alih blok tersebut jika tidak diberikan opsi cost recovery. Pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait permohonan pemerintah Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini