Dua WNA Thailand Selundupkan 958 Gram Narkoba ke Bali

Bisnis.com,21 Okt 2019, 15:48 WIB
Penulis: Sultan Anshori
/Ilustrasi

Bisnis.com, MANGUPURA— Petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan dua WNA asal Thailand yang mencoba selundupkan narkoba ke Bali. 

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial berinisial KK dan SM ini  ditangkap petugas saat kedapatan membawa narkoba jenis Methamphetamine dari barang bawaan yang mereka bawa.

Himawan menyebut, keduanya datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar dan tiba pada pukul 01.30 WITA dini hari.

Menurutnya, saat itu petugas mencurigai keduanya tersangka KK dan SM saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan secara teliti barang bawaannya melalui X-Ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas. 

"Setelah melakukan pemeriksaan, keduanya diketahui menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna coklat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment yang disembunyikan di dalam barang bawaan penumpang," ujarnya kepada awak media saat menggelar press release di kantor Bea cukai Ngurah Rai, Senin, (21/10/2019).

Himawan menambahkan, bungkusan coklat yang diamankan petugas berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan Narkotika.

Saat ditemukan, KK kedapatan menyembunyikan satu bungkusan coklat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan. Sedangkan SM kedapatan memiliki  dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya. 

"Atas temuan tersebut, petugas kami dilapangan melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah dengan hasil yang semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 958 gram bruto," jelasnya.

Dia menegaskan, keduanya diduga telah melanggar pasal 102 huruf e junto (j.o) pasal 103 huruf c UU No. 17/2006 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) No  10/1995 tentang kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. 

"Atas tindakan tersebut, keduanya juga terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun hingga dijatuhkan berat yaitu hukuman mati," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini