Menangkap Peluang Perpindahan Sertifikasi Halal di Tangan Pemerintah

Bisnis.com,21 Okt 2019, 11:18 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Bank syariah/Ilustrasi-bisnisaceh.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dipercaya akan membawa dampak positif bagi kondisi industri perbankan syariah.

Keyakinan ini muncul lantaran UU JPH mengharuskan setiap produk halal memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Meski telah resmi berlaku 17 Oktober 2019 lalu, beleid ini memberi tenggang waktu  5 tahun bagi pelaku industri makanan dan minuman (mamin) untuk meregistrasi produknya yang halal.

Tenggang waktu ini tentu akan dimanfaatkan pemerintah serta berbagai pihak terkait untuk menggencarkan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal. Sosialisasi ini bukan tidak mungkin akan melibatkan industri perbankan.

Pelibatan bank dalam sosialisasi sertifikasi halal telah terlihat dari adanya kerja sama yang dijalin BPJPH dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Dalam kerja sama yang telah ditandatangani pekan lalu, BPJPH dan CIMB Niaga sepakat saling membantu dalam hal literasi keuangan syariah serta proses sertifikasi halal.

“Untuk kami keuntungannya kalau nasabah-nasabah tersebut mulai mengerti pentingnya produk halal, artinya mereka juga kan ikut mulai gunakan produk perbankan syariah. Jadi, itu sebenarnya tujuan MoU,” ujar Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara, awal pekan lalu.

Sejauh ini, baru CIMB Niaga yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH untuk menyukseskan implementasi UU JPH. Akan tetapi, kemungkinan adanya bank lain yang menjalin kerja sama masih terbuka.

Tak hanya melalui kerja sama dengan BPJPH, industri perbankan disinyalir bisa mulai bergerak memanfaatkan implementasi UU JPH demi memperbesar pendapatan dari pasar keuangan syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Syariah (BSM) Ahmad Reza mengatakan, pemberlakuan UU JPH bisa mendorong pertumbuhan industri syariah di sektor riil dan UKM. Jika hal ini terjadi, hampir pasti pelaku industri syariah akan memilih layanan perbankan sesuai syariat Islam untuk mengelola keuangannya.

“Pemberlakuan UU JPH bisa mendorong positif pertumbuhan sektor riil termasuk sektor UKM. Indonesia juga dapat merebut bisnis halal food yang menurut Global Islamic Economy Report nilainya mencapai US$1.303 miliar pada 2017 dan menjadi US$1.863 miliar pada 2023,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (18/10).

Pendapat serupa dikemukakan Direktur Utama PT Bank BCA Syariah John Kosasih. Dia yakin berlakunya kewajiban sertifikasi produk halal akan membawa dampak besar terhadap industri perbankan syariah. “Dampaknya akan terasa secara bertahap menurut hemat saya, dan akan signifikan dengan berjalannya waktu,” katanya.

BCA Syariah membuka peluang untuk ikut aktif melakukan sosialisasi terkait dengan produk perbankan syariah.

Tak hanya itu, bank ini juga akan membuat pipeline dari potensi pasar keuangan syariah yang bisa timbul dari berlakunya beleid terkait.

Tanggapan lain disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Bank BRI Syariah Tbk. Mulyatno Rahmanto. Menurutnya, UU JPH menyediakan salah satu parameter baru bagi bank untuk menyediakan pembiayaan.

Implementasi beleid ini juga diyakini membuka peluang bank melayani jasa pembayaran tagihan, atau hal lain terkait proses sertifikasi halal dan pemenuhan UU JPH. Peluang tersebut telah dibaca dan akan ditindaklanjuti BRI Syariah.

Tak hanya membuka layanan terkait pemenuhan UU JPH, BRI Syariah juga yakin berlakunya aturan sertifikasi halal dapat menambah jumlah nasabah, dana pihak ketiga (DPK), dan pendapatan fee perseroan.

“Untuk kerja sama dalam mendukung aturan ini tentunya akan kami lakukan dengan stakeholder terkait. Sebagai mitra BPJPH, BRI Syariah akan menyediakan sarana pembayaran terkait proses JPH baik melalui kanal tradisional atau digital,” ujar Mulyatno.

MARKET SHARE

Menurut pengamat ekonomi Islam School of Islamic Economics (SEBI) Aziz Setiawan, berlakunya UU JPH dan kewajiban sertifikasi halal produk mamin, dan menyusul lainnya, pasti akan berdampak ke industri keuangan syariah, kendati tak bisa dirasakan dalam waktu dekat.

Aziz mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal seharusnya membuat pelaku usaha mengubah manajemen keuangan atau sumber pembiayaan.

Jika hal ini dilakukan, bukan tidak mungkin akan ada banyak pelaku usaha yang pada akhirnya beralih menggunakan produk perbankan syariah.

“Karena agar sebuah produk bisa menjadi syariah maka secara holistik dia akan dituntut memenuhi unsur syariah yang lain. Pasti otomatis berdampak [ke industri perbankan syariah] meski ini sifatnya tidak jangka pendek,” ujar Aziz, Minggu (20/10).

Berlakunya UU JPH juga dipercaya bisa mendorong terwujudnya target Bank Indonesia (BI) agar penguasaan pasar (market share) keuangan syariah mencapai 20% dari pasar keuangan nasional.

Adapun, hingga Juli 2019 total aset keuangan syariah mencapai Rp1.359 triliun atau 8,71% dari total aset industri keuangan. Dari jumlah itu, nilai aset keuangan syariah dari perbankan mencapai 36,3%.

Nilai aset perbankan syariah di periode yang sama mencapai 5,87% dari total aset perbankan nasional. Jumlah itu setara dengan Rp494,04 triliun.

“Ketika didorong lebih cepat, apalagi isunya ada Badan Ekonomi Syariah ke depannya, harusnya target 5 tahun mendatang [market share keuangan syariah] 20% itu realistis,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini