Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan semakin gencar membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema open banking atau open application programming interface (API).
Salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiabudi mengatakan, perseroan telah mengimplementasikan API sejak 2018 lalu dan dari sisi transaksi pun semakin berkembang hingga saat ini.
"Sampai dengan saat ini perkembangannya terus meningkat dengan baik, baik dari sisi jumlah transaksi maupun dari sisi nominal transaksi," katanya kepada Bisnis, Minggu (20/10/2019).
Dadang menyampaikan, dalam penerapannya, sudah terdapat banyak fitur dan layanan yang sudah terimplementasi seperti API portal, service transaksional dan service nontransaksional.
"Secara keselurahan terdapat lebih dari 120 layanan yang sudah terimplementasi," jelasnya.
Dadang mengutarakan, perseroan akan terus mengembangkan sistem API tersebut. Saat ini perseroan telah mulai menerapkan open banking, meski masih terbatas.
Salah satunya, telah diterapkan pada fitur direct debit LinkAja, di mana pada proses tersebut nasabah dapat langsung mengakses rekeningnya pada bank melalui channel/UI LinkAja untuk melakukan top-up uang elektronik pada Link Aja.
Ke depan, arah pengembangan yang akan dilakukan adalah model open banking di mana layanan perbankan nantinya akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang akan menyediakan user interface-nya sesuai dengan kenyamanan nasabah.
Di samping itu, Dadang menyoroti pentingnya keamanan dalam penerapan open banking ini. Menurutnya, peningkatan cyber security sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dalam bertransaksi bagi nasabah.
"Sehingga kedepan pun diharapkan akan tercipta sinergi kolaborasi bisnis antar ekosistem," jelasnya.
Sebelumnya, Dadang menyampaikan, tekfin merupakan perusahaan yang memiliki adaptasi teknologi yang tinggi dan solusi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sedangkan bank merupakan lembaga yang memiliki nasabah yang besar dan patuh terhadap regulasi, sehingga kolaborasi di antara keduanya dapat menunjang bisnis satu sama lain dengan lebih baik.
Saat ini di Indonesia aturan mengenai API perbankan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Mitigasi Risiko Teknologi Informasi (MRTI).
Selain itu, regulator juga melengkapi dengan POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Banking oleh Bank Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel