Kredit Masih Seret, Bank Minta GWM Kembali Dilonggarkan

Bisnis.com,21 Okt 2019, 21:25 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi gedung Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Pelonggaran aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dinilai masih perlu diambil oleh Bank Indonesia. Pasalnya, pertumbuhan dana masyarakat di perbankan relatif terbatas dari pada penyaluran kredit, sehingga membuat posisi loan to deposits ratio (LDR) berada di atas ambang batas rata-rata bank sentral.

Adapun, per 1 Juli 2019, GWM konvensional telah diturunkan dari 6,5% menjadi 6%, sedangkan GWM syariah turun dari 5% menjadi 4,5%. Dengan relaksasi tersebut BI yakin perbankan mendapatkan likuiditas tambahan sebesar Rp25 triliun.

Hanya saja, relaksasi itu masih belum cukup membuat pelaku industri perbankan untuk meningkatkan penyaluran kreditnya.

Bahkan, kredit Juli-Agustus 2019 terus menunjukkan tren penurunan. Sementara itu, dana pihak ketiga pun tak urung membaik, bahkan ikut melambat seiring dengan penurunan kredit.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, LDR bank umum pada Agustus tahun ini berada pada 94,66%. Meski posisi ini turun dari posisi awal tahun yang berada pada 94,78%, tetapi posisi Agustus tahun ini 87 basis poin lebih tinggi dibandingkan dengan periode sama tahun lalu 93,79%.

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David Samual menyampaikan relaksasi GWM 50 basis poin masih dapat dipertimbangkan oleh regulator.

Pasalnya, beberapa pelaku industri perbankan sudah sangat mengandalkan penggunaan komponen modal tier 2, yakni surat utang dalam menjaga pertumbuhan fungsi intermediasinya.

"Saya rasa 50 basis poin lagi tahun ini cukup baik bagi perbankan. Lagi pula, kami melihat Bank Indonesia juga ada potensi penurunan satu sampai dua kali lagi pemangkasan suku bunga acuan," katanya kepada Bisnis, Jumat (18/10/2019).

Senada, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah juga berpendapat posisi GWM saat ini masih tergolong tinggi, sehingga menurunkan kemampuan bank untuk meningkatkan kredit guna menciptakan uang menjadi sangat terbatas.

"GWM saat ini masih tergolong tinggi. Di samping itu, aturan GWM di Indonesia tidak sederhana, karena ada primer dan sekundernya," katanya.

Adapun, Piter menjelaskan GWM merupakan instrumen yang ditujukan untuk memberi batasan penciptaan uang bagi ekonomi. Pada dasarnya, BI menahan sebagian giro yang dikumpulkan bank, agar tak semua dana masyarakat digunakan untuk peyaluran kredit.

Batasan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan bagi ekonomi-ekonomi yang memiliki rasio kredit terhadap produk domestik bruto tinggi.

"Namun, kondisi ekonomi Indonesia ini justru kekurangan uang. Harusnya banyak relaksasi bagi perbankan agar dapat terus mendongrak fungsi intermediasinya," katanya.

Adapun, Piter menyebutkan, rasio kredit terhadap PDB Indonesia adalah 36%, lebih rendah dibandingkan dengan negara lain yang telah mencapai 100%. Bahkan China telah mencapai 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini