Setelah Oknum Karyawan Ketahuan Menggelapkan Dana, Ini Yang Dilakukan BNI

Bisnis.com,21 Okt 2019, 21:19 WIB
Penulis: Hendri Tri Widi Asworo
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyerahkan penanganan kasus dugaan penggelapan dana bank di kantor cabang Ambon, Maluku, oleh oknum pegawainya kepada pihak kepolisian. Perseroan telah mencopot pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan dugaan penggelapan dana oleh oknum karyawan tersebut.

"Saat ini dalam tahap penyidikan. Sekarang oknum karyawan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Dia mengutarakan, setelah pihaknya melaporkan dan polisi melakukan penyelidikan, oknum berinisial FY tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana bank. Polisi, sambungnya, masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.

Putrama sebelumnya menegaskan bahwa pembobolan dana nasabah di cabang Ambon adalah perbuatan oknum internal. Menurutnya, dari hasil investigasi internal diketahui oknum tersebut menggelapkan dana kas bank, bukan dana nasabah. "Sehingga nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI," ujarnya. 

Dia melanjutkan, pasca penggelapan dana yang melibatkan oknum pegawai itu, manajemen BNI langsung mencopot jabatan FY sebagai wakil kepala cabang, dan menggantikan dengan pegawai yang baru.

"Ini (pencopotan) dilakukan untuk menjaga operasional Kantor BNI Cabang Ambon agar tetap berjalan normal. Oknum yang diduga terlibat itu tadi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain," ujarnya.

Putrama memastikan kejadian ini tidak berpengaruh atau berdampak pada operasional serta pelayanan di kantor Cabang BNI Ambon. Pasalnya, kasus ini diketahui  melibatkan sindikat investasi di luar BNI dengan melibatkan oknum pegawai.

Dia menambahkan sindikat tersebut menawarkan investasi pada pihak lain, termasuk oknum pegawai BNI tersebut. Saat nilai investasi tidak sesuai dengan yang diharapkan, oknum tersebut memakai dana kas BNI untuk menutup bolong tersebut.

Seperti dkeritakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana bank senilai Rp58,9 miliar terjadi di BNI Cabang Ambon.Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar. Polisi telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang berasal dari internal BNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini