Pemkot Malang Wacanakan Program Keringanan Pajak selain PBB

Bisnis.com,22 Okt 2019, 17:57 WIB
Penulis: Choirul Anam
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto (lima dari kiri)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang mewacanakan program sunset policy pajak daerah selain PBB untuk meningkatkan penerimaannya selain memperkuat basis data objek dan wajib pajak (WP).

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pelaksanaan program sunset policy untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan terbukti efektif. Animo masyarakat yang memanfaatkan program tersebut sangat besar.

“Karena itulah BP2D berupaya agar program sunset policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB semata, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya,” katanya di Malang, Selasa (20/10/2019).

BP2D Kota Malang, kata dia, telah mengkaji dan sedang mematangkan Perda supaya sunset policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya selain PBB. Pemkot Malang juga terus berkomunikasi dengan Pemprov Jatim terkait masalah tersebut sehingga realisasinya menunggu keputusan Gubernur.

Selain menambah pemasukan pajak daerah, sunset policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Pasalnya, aset dari WP sudah diketahui sehingga dapat memperkuat basis data pajak daerah.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Mereka ke depan juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

Sunset policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Jika hal itu dilakukan, maka akan merugikan WP sendiri karena mereka harus membayar pajak yang diakumulasi dengan dendanya jika program sunset policy sudah tidak ada.

“Jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” paparnya.

Sampai saat ini,sudah 3.832 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program sunset policy IV dengan realisasi sebesar Rp 2.415.161.389.

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program sunset policy berjalan satu bulan lagi,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November mendatang dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

Dengan memanfaatkan program sunset policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an sampai 2018.

Caranya, melakukan pembayaran di loket Bank Jatim manapun dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau boleh juga tahun sebelumnya. Data kemudian langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran. (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini