OJK Berharap UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disusun

Bisnis.com,22 Okt 2019, 11:45 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Data Center/watblog.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Undang-undang perlindungan data pribadi sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online. 

Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Alvin Taulu mengatakan tak hanya perlindungan data pribadi, pihaknya telah mengajak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat kajian khusus terkait dengan Undang-undang fintech.

Sejauh ini, fintech masih diatur dalam peraturan OJK. Dengan adanya beleid sekelas UU, penegakan hukum di sektor fintech dapat lebih tegas.

“Bagus lagi ada payung lebih tinggi misal ekonomi digital nanti di bawah [UU] bisa lebih luas lagi, seperti masalah cyber security. Yang paling urgent adalah perlindungan data pribadi, bukan hanya perlindungan nasabah tetapi juga industri karena customer juga ada yang nakal,” katanya, dikutip Bisnis.com,  Selasa (22/10/2019).  

Hal yang sama juga disampaikan Co-Founder & CEO PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan. Dia berharap DPR dapat segera mengesahkan UU perlindungan data pribadi agar perlindungan hukum untuk customer terkait data pribadi menjadi lebih jelas. 

“Selain itu fintech-fintech ilegal dapat mendapatkan hukuman pidana dalam mengekspolitasi data pribadi penggunanya,” ujarnya. 

Satgas Waspada Investasi Ilegal telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal pada Oktober 2019. Dengan demikian, total entitas P2P lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Oktober 2019 mencapai 1.477 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini