Fintech Iming-Iming Gratis Biaya Transfer, Bagaimana Nasib Bisnis Bank?

Bisnis.com,22 Okt 2019, 10:13 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan teknologi finansial berlomba-lomba menawarkan biaya transfer gratis antarbank untuk menggaet konsumen. Bagaimana dengan bisnis bank sendiri yang selama ini masih menerapkan biaya transfer antarbank?

Beberapa bankir menilai bisnis perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang marak menawarkan transfer antar bank secara gratis belum mengusik pendapatan berbasis komisi atau fee based income bank.

Bank juga mengklaim kebijakan pemangkasan biaya layanan transfer dana nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi juga belum berpengaruh.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu. Aturan ini juga telah berlaku sejak 1 September 2019 lalu.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiabudi mengatakan bahwa perseroan akan banyak berinovasi untuk meng-hadapi persaingan ini.
Menurutnya, sejauh ini FBI perseroan justru meningkat 13% secara tahunan menjadi Rp8,2 triliun per September 2019.

Direktur Bisnis Bank Mayapada Andreas Wiryanto menyampaikan hadirnya tekfin memang sedikit berpengaruh pada capaian pendapatan komisi bank.
Namun, secara umum nasabah masih cenderung melakukan transaksi via perbankan karena mempertimbangkan unsur kepercayaan dan relasi, serta keamanan.

“Layanan gratis transfer oleh tekfin sedikit banyak ada pengaruh tetapi belum besar,” katanya, belum lama ini.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menuturkan keberadaan perusahaan tekfin bukan menjadi tantangan bagi perseroan, sehingga tidak akan mengancam FBI perseroan.

HARUS IZIN

Di sisi lain, menurut Haru, perusahaan tekfin harus mendapatkan ijin dari regulator dan tidak hanya proses registrasi untuk dapat melayani transkasi keuangan.

Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko pun menegaskan syarat pertama untuk memanfaatkan layanan tekfin adalah memastikan tekfin tersebut sudah memiliki izin transfer dana dari Bank Indonesia agar dana terjamin dan transaksi dilakukan secara aman.

"Terkait dengan biaya transfer tidak terdapat aturan BI yang mengatur hal tersebut. Jadi, karena tidak diatur maka pengenaan biayanya harus wajar,” ujar Onny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini