Pesawat Tanpa Awak Boleh Terbang Bebas, Asalkan...

Bisnis.com,22 Okt 2019, 17:36 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Direktur Operasi AirNav IndonesiaMokhammad Khatim (kiri). BISNIS/Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA -- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau lebih dikenal AirNav Indonesia menyebut dua aspek utama yang bisa menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun regulasi dalam pengoperasian pesawat tanpa awak atau unmanned aircraft vehicle (UAV) . 

Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim mengatakan kedua aspek yang bisa mendukung keselamatan dan keamanan operasional UAV adalah adanya pengaturan soal rute dan komunikasi. 

"Kalau keduanya sudah dipenuhi, safety bisa terjamin," kata Khatim, Selasa (22/10/2019).

Dia menjelaskan pada aspek pertama, rute penerbangan khusus UAV dan pesawat konvensional harus terpisah. Bila kedua jenis pesawat terbang pada jalur yang sama, dia menilai diperlukan izin atau mengajukan flight plan.

Aspek kedua, komunikasi antara pilot UAV dengan operator lalu lintas udara. Terlebih, UAV biasanya hanya memiliki kamera dari satu sisi, sehingga pilot tidak bisa melihat sisi yang lain.

Peran pengelola lalu lintas udara bisa membantu pilot UAV dalam memandu dan memastikan agar pergerakannya tidak menimbulkan gangguan terhadap pesawat yang lain. 

Berdasarkan pantauan AirNav Indonesia, sepanjang 2016--2018 terdapat 137 unit UAV yang beterbangan di langit Nusantara. Sebanyak 83 persen beroperasi di bawah 500 kaki, sedangkan 62 persen berada di wilayah udara tidak dikendalikan (uncontrolled airspace).

Menurutnya, setiap UAV yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar. Hal tersebut bisa mempermudah dalam pengawasan dan pengaturan. 

"Jadi, law enforcement harus clear dulu. Sejak awal harus ada kerja sama antarkementerian lembaga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini