Regulasi Pesawat Tanpa Awak, Kemenhub Manfaatkan Uji Coba Drone Garuda

Bisnis.com,22 Okt 2019, 19:23 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pesawat UAV (unnamed aerial vehicle) berjenis BZK-00 yang dibeli oleh Garuda./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memanfaatkan uji coba pengoperasian pesawat tanpa awak atau unmanned aircraft vehicle (UAV), yang akan dilakukan Garuda Indonesia, sebagai salah satu dasar penyusunan regulasi.

Kasubdit Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Hasan Bashory mengatakan, sudah menyiapkan enam rute uji coba penerbangan kargo UAV. Keenam rute tersebut juga telah mewakili beberapa kondisi baik dari sisi jarak maupun kondisi permukaan.

"Trial Garuda kargo bisa dijadikan laboratorium untuk exercise sekaligus melengkapi regulasi yang diperlukan bagi pengoperasian UAV untuk kepentingan komersial," katanya, Selasa (22/10/2019).

Dia menyebutkan wilayah yang menjadi lokasi uji coba UAV Garuda terbagi dalam regional Kalimantan, Jawa, dan Sumatra. Beberapa rute antara lain, Long Apung--Sangkurilang, Long Apung--Melak, Jember--Sumenep, Tasikmalaya--Nusawiru, Krui--Muko Muko, dan Rembele--Tapak Tuan--Sinabang.

Menurutnya, untuk menjaga keselamatan penerbangan, maka dibuat aturan agar bisa mengakomodir penggunaan ruang udara bagi pesawat berawak maupun tanpa awak. Izin operasi akan diberikan jika aspek keselamatan telah terpenuhi.

Ke depan, lanjutnya, jika semua pihak sudah siap  maka pesawat berawak maupun UAV bisa dioperasikan secara bersama-sama sesuai dengan persyaratan operasional yang berlaku di ruang udara masing-masing.

Hasan menuturkan UAV tidak boleh dioperasikan pada ruang udara kawasan terlarang (prohibited area), kawasan terbatas (restricted area), kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), kawasan terkendali (controlled airspace), dan kawasan tidak terkendali (uncontrolled airspace) ketinggian di atas 500 kaki.

Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan dalam uji coba operasi kargo UAV antara lain dari sisi tingkat kepadatan lalu lintas bandara dan ruang udara, kapasitas apron, dan pengisian bahan bakar. 

Rute pelayanan lalu lintas udara (air traffic service/ATS Route) diatur mengenai penghindaran rute kompleks, rute silang, dan area padat penduduk. Selain itu, mempertimbangkan kategori rute berdasarkan kondisi permukaan baik pegunungan maupun lautan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini