Ini Perintah Presiden Jokowi kepada Mendagri Tito Karnavian

Bisnis.com,24 Okt 2019, 11:37 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia memiliki regulasi dan peraturan yang terlalu banyak.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Indonesia Maju perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019) yang diikuti oleh para menteri yang baru saja dilantik.

"Negara ini terlalu banyak regulasi dan aturan. Sudah saya sampaikan berkali-kali, baik dalam bentuk undang-undang, perpres [peraturan presiden], permen [peraturan menteri], peraturan-peraturan yang lainnya, termasuk di daerah, nanti Mendagri tolong digarisbawahi, perda [peraturan daerah], pergub [peraturan gubernur], perbup [peraturan bupati], peraturan walikota, yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya," kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi meminta para menteri baru untuk melihat lagi peraturan-peraturan di kementerian yang menghambat pelayanan kepada masyarakat, menghambat investasi dunia usaha dan menghambat pekerjaan.

Presiden Jokowi meminta para menteri untuk mengumpulkan daftar peraturan itu dalam waktu sebulan.

"Tolong dilihat di setiap kementerian yang membuat bekerja, yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat, menghambat investasi dunia usaha, segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini. Nanti akan segera saya rapatkan dalam dua minggu, dua minggu lagi.  Hal-hal yang mengahambat ingin kita hapuskan sehingga kita bisa bekerja cepat," kata Jokowi.

Menurutnya, tujuan besar dari pekerjaan pemerintah adalah menciptakan lapangan kerja karena hal tersebut yang dibutuhkan dan diingkan oleh masyarakat.

Kepala Negara berharap jangan sampai ada kementerian atau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota yang tidak mengerti masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini