KLHK Menang Gugatan Soal Karhutla, Korporasi Singapura Ganti Rugi Rp261 Miliar

Bisnis.com,24 Okt 2019, 18:52 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil memenangkan gugatan terhadap korporasi asal Singapura pelaku kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang diketuai hakim Kurnia Yani Darmono dengan anggota hakim Mahfudin dan Alfon mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Arjuna Utama Sawit (AUS). 

"PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi PT AUS seluas 970 ha di Katingan, Kalimantan Tengah," ujarnya kepada Bisnis di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Dari data KLHK, PT AUS merupakan perusahaan yang penyertaan modalnya berasal dari Singapura. 

Dalam putusannya, majelis hakim PN Palangkaraya memutuskan PT AUS harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan senilai Rp261 miliar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan senilai Rp359 miliar.

Rasio mengatakan KLHK tidak akan berhenti melakukan penegakkan hukum terhadap para pembakar hutan dan lahan, tak terkecuali perusahaan yang terlibat sejak 2015. 

"Terus kami lakukan gugatan karena kita gunakan berbagai macam teknik untuk dapatkan informasi di mana lokasi karhutla. Walaupun sudah lama, kami bisa lacak," tegasnya.

Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 80 lahan korporasi yang disegel KLHK terkait karhutla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini