Ketua KPK : Presiden Jokowi Mestinya Bentuk Kementerian Pengawasan dan Pengendalian

Bisnis.com,25 Okt 2019, 21:50 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, KAB. SUKABUMI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan Presiden Jokowi semestinya membentuk Kementerian Pengawasan dan Pengendalian sebagai upaya pencegahan korupsi.

Dalam sejumlah kesempatan Jokowi menekankan bahwa komitmennya ke depan adalah berfokus pada pencegahan korupsi. 

"Bayangan saya, kalau fokusnya ke pencegahan, dibentuk yang namanya menteri pengawasan dan pengendalian," kata Agus dalam media gathering di Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/10/2019).

Pembentukan kementerian itu menurut Agus diperlukan guna menggantikan peran inspektorat dan BPKP yang dinilai masih lemah. Adapun Kementerian Pengawasan dan Pengendian nantinya bertanggung jawab langsung pada presiden.

"Saya pikir itu akan bekerja kalau arahnya ingin pencegahan," kata Agus.

Dengan demikian, adanya pembentukan kementerian itu dinilai akan memperkuat pengawasan internal lantaran akan termonitor.

Agus juga mengatakan bahwa hal itu akan menyelaraskan janji Jokowi untuk membuat sistem pelayanan secara elektronik guna mewujudkan transparansi. Terlebih seperti janji Jokowi terkait penerapan e-planning dan e-budgeting

Agus mengatakan Indonesia juga tertinggal dari negara-negara lain yang sudah menerapkan sistem e-budgeting dan e-planning. Menurut Agus, negara lain telah detail perihal anggaran yang juga menerapkan sistem e-budgeting dan e-planning.

"Kita belum sampai ke sana," kata Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini