Bisnis.com, JAKARTA — Langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan memberikan gajinya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai perlu dibaca sebagai sindrian bagi direksi badan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Bisnis, Jumat (25/10/2019). Timboel menyampaikan bahwa langkah Terawan tersebut patut mendapatkan apresiasi.
Menurut Timboel, pemberian 'bantuan' tersebut merupakan upaya Terawan untuk menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian masalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Meski begitu, menurutnya, langkah Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) tersebut dapat dilihat dari sisi lain, yakni sindiran bagi direksi BPJS Kesehatan di tengah berbagai masalah yang meliputi badan tersebut, khususnya mengenai defisit.
"Secara implisit itu menjadi sindiran bagi direksi [BPJS Kesehatan], dalam kondisi tersebut [defisit] memiliki empati untuk memberikan gajinya. Mudah-mudahan diikuti [oleh jajaran direksi]. Ini antara komitmen dengan menyindir," ujar Timboel kepada Bisnis.
Dia menilai empati seluruh jajaran direksi BPJS Kesehatan terhadap kondisi defisit semestinya meningkat setelah Terawan menyampaikan niatnya itu. Bahkan, jajaran direksi asuransi sosial itu menurut Timboel seharusnya merasa tersinggung.
"Tersinggung di sini maksudnya harus tersinggung positif," ujar dia.
Terawan menjelaskan bahwa dia akan menyerahkan gaji pertama dan tunjangan kinerjanya (tunkin) kepada BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari Gerakan Moral, program yang diusung Kementerian Kesehatan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan akan mengawalinya untuk membantu defisit ini dengan cara, pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama saya sebagai menteri dan tunjangan kinerja [tunkin] saya," ujar Terawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jumat (25/10/2019).
Adapun, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji menteri tercatat sebesar Rp13,61 juta. Tunjangan jabatan kinerja pejabat struktural kementerian kemungkinan berbeda antarsatu kementerian dengan kementerian lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel