Akhir Pekan, Bisa Buat Paspor di Sini

Bisnis.com,25 Okt 2019, 17:43 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam rangka Hari Dharma Karyadhika 2019, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka layanan paspor simpatik di Plaza Semanggi dan Mal Lippo Cikarang mulai besok Sabtu, 26 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2019 mulai pukul 08:00 hingga 18:00 WIB. 

Layanan paspor simpatik yang diselenggarakan akhir pekan ini diharapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat yang sehari-harinya disibukkan dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya tanpa menganggu aktifitas mereka sehari-hari.

Nidia Niekmasari Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, layanan paspor simpatik ini merupakan salah satu wujud komitmen Lippo Malls untuk mendukung Pemerintah, dan berkolaborasi menyediakan layanan publik kepada masyarakat.

"Hal ini sejalan dengan kebutuhan pengunjung mal yang terus berkembang, ketika pusat perbelanjaan saat ini bukan sekedar sebagai tempat belanja, tetapi juga menjadi pusat kegiatan dan salah satu pusat pusat layanan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat (25/10/2019).

Untuk layanan paspor simpatik di Plaza Semanggi akan diselenggarakan di Atrium Utama, lantai UG dengan menyediakan 10 (sepuluh) booth dengan kuota sebanyak 480 kuota setiap harinya.

Layanan paspor simpatik yang akan diberikan antara lain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku baik paspor biasa ataupun e-passport.

Sementara itu, layanan paspor simpatik di Mal Lippo Cikarang diselenggarakan di Atrium Utama, lantai ground. Terdapat 6 (enam) booth yang siap melayani 280 kuota setiap harinya mulai dari pelayanan pembuatan paspor baru hingga penggantian paspor karena habis masa berlaku untuk paspor biasa.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor harus mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh melalui appstore atau playstore. Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Buku Nikah/ Ijazah Sekolah.

Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009). Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Buku Nikah orang tua. 

Layanan paspor simpatik ini diselenggarakan untuk melengkapi kegiatan Legal Expo yang diselenggarakan selama 2 hari yang pembukaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum & HAM, Ronny Sompie pada 24 Oktober 2019 di Plaza Semanggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini