Indeks Kemudahan Berbisnis : Indonesia Reformasi Lima Sektor

Bisnis.com,25 Okt 2019, 11:04 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Peserta berdiri di dekat logo Bank Dunia dalam rangkaian Pertemuan IMF World Bank Group 2018, di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/10/2018)./Reuters-Johannes P. Christo

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan perbaikan paling banyak untuk mempermudah bisnis.

Hal tersebut merupakan hasil laporan indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) yang dirilis oleh Bank Dunia pada Jumat (25/10/2019).

Indonesia memperoleh nilai 69,6 dari 100 dan menempati peringkat ke-73 dari 190 negara. Peringkat tersebut tidak berubah bila dibandingkan dengan perolehan pada 2019 meski dari perolehan nilai mengalami peningkatan 1,64 poin.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyatakan Indonesia telah melakukan perbaikan pada lima dari sepuluh sektor yang menjadi indikator penilaian. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-dua secara global, setara dengan Myanmar, dan berada di belakang China yang melakukan perbaikan pada delapan sektor

Salah satu indikator yang dinilai semakin baik di Indonesia adalah kemudahan memulai usaha (Starting a business). Indonesia melakukan pembenahan dengan memperkenalkan Online Single Submission (OSS) yang mempermudah perolehan izin usaha.

Sementara itu, pada sisi elektrifikasi, Indonesia telah melakukan peningkatan kapasitas pasokan listrik dengan baik. Perbaikan sistem pemeliharaan jaringan listrik juga dilakukan guna meningkatkan produktivitas dunia usaha. 

Proses pembayaran pajak (paying taxes) juga dinilai semakin baik dengan semakin dimudahkannya pelaporan dan pembayaran pajak secara daring.

Pada indikator perdagangan lintas batas (trading across borders), Bank Dunia menilai Indonesia semakin mempermudah proses ini dengan perbaikan pada sistem daring deklarasi barang ekspor.

Sektor lain yang mendapat nilai positif adalah penegakan hukum terhadap perjanjian (enforcing contracts). Hal ini terlihat dari munculnya sistem manajemen kasus secara online untuk para hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini