Siapkan Mata Uang Digital, China Kini Punya UU Cryptocurrency

Bisnis.com,27 Okt 2019, 10:11 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA -- Parlemen China meloloskan UU tentang cryptocurrency menyusul rencana Beijing meluncurkan mata uang digital. 
 
Xinhua melaporkan UU ini telah disetujui pada Sabtu (26/10/2019), dan akan berlaku efektif per 1 Januari 2020. Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (27/10), beleid tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pengembangan bisnis cryptocurrency dan memastikan keamanan siber serta informasi. 
 
Peraturan itu juga menyatakan pemerintah mendorong dan mendukung riset serta penerapan sains dan teknologi dalam kriptografi serta menjamin kerahasiaan.
 
Bank sentral China telah mendirikan tim riset pada 2014, untuk meneliti kemungkinan meluncurkan mata uang digital demi memangkas biaya dalam distribusi uang kertas konvensional. Selain itu, cryptocurrency juga diharapkan dapat memperketat kontrol pemangku kebijakan atas suplai uang di pasar.
 
Mata uang digital China disebut-sebut memiliki kemiripan dengan Libra, uang digital yang dikembangkan Facebook Inc. Nantinya, uang tersebut dapat digunakan di semua platform pembayaran utama seperti WeChat dan Alipay. 
 
Pekan lalu, Presiden China Xi Jinping menyampaikan negara tersebut harus mengakselerasi perkembangan teknologi blockchain sebagai inovasi utama.
 
Adapun Libra akan didukung oleh aset dari dunia nyata, termasuk deposito bank dan efek jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah, serta dikelola oleh sebuah jaringan kustodian. Strukturnya dibentuk sedemikian rupa untuk menjamin kepercayaan dan menstabilkan harga.
 
Transaksi Libra juga bakal direkam oleh blockchain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini