Sumsel Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla Hingga 10 November

Bisnis.com,27 Okt 2019, 16:41 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Kelas I Palembang Nuga Putrantijo (tengah) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Iriansyah, (kedua dari kiri) saat pemaparan kondisi karhutla di Sumsel./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla hingga 10 November 2019 seiring prakiraan musim hujan yang mundur.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Iriansyah, mengatakan bahwa perpanjangan status tanggap darurat agar pemerintah pusat tidak menarik dukungan bantuan peralatan maupun personel yang ada di Sumsel. Sehingga penanganan Karhutla di Sumsel tetap berjalan hingga masuk masa musim hujan.

“Tadinya hujan diprediksi terjadi pada awal Oktober. Tapi rupanya ada perubahan prakiraan BMKG di mana hujan baru turun pada Oktober hingga awal November mendatang. Oleh karena itu kami putuskan masa tanggap darurat diperpanjang,” katanya, Jumat (25/10/2019).

Iriansyah memaparkan perpanjangan tersebut membuat operasi pemadaman di kawasan yang terbakar terus berlanjut.

Menurut dia sebanyak 14.000 personel gabungan masih siaga di 9 kabupaten kota rawan karhutla. Belum lagi ditambah 1.030 pasukan yang khusus menangani Karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Jadi yang dikerahkan sekitar 15.000 pasukan. Terdiri dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, BPBD Provinsi dan kabupaten/kota, Manggala Agni, masyarakat peduli api, BNPB serta berbagai unsur lainnya,” katanya

Selain mengerahkan pasukan, pihaknya juga mengoperasikan sarana pemadaman, salah satunya helikopter waterbombing.

Dia menjelaskan helikopter waterbombing saat ini dipusatkan untuk memadamkan api di kawasan yang terbakar hebat. Salah satunya di kawasan OKI.

“Ada 4 wilayah yang memang cukup rawan karhutla, yakni OKI, OI, Muba dan Banyuasin. Sehingga helikopter difokuskan untuk pemadaman di 4 kawasan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini